Standar Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan untuk melaksanakan nikah kurang dari 10 ( sepuluh) hari dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sematangborang yang ditujukan kepada Camat Sematangborang beserta kelengkapannya.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku kedua calon mempelai yang sudah disahkan dari Pemerintah Kelurahan masing masing.
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan Pemerintah Kelurahan.
  4. Surat Keterangan Cerai Mati apabila calon mempelai berstatus cerai mati, dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang disahkan Lurah.

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1. Sarana pengaduan yang disediakan 

a. Melalui kotak saran 

b. Melalui e-mail 

2. Prosedur/mekanisme pengaduan 

a. Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan 

b. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan yang masuk 

3. Petugas pelayanan pengaduan 

a. Nama petugas : Rizky Amelia

 b. Nomor HP : 0852-7386-8053 

c. Nomor kantor : (0711) 5625360 

d. Alamat e-mail : Sematangborang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dispensasi Nikah"