Pembuatan KTA Perpustakaan

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Fotocopy Kartu Pelajar/KTP/ SIM/ Paspor

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Pramu Pustaka
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  3. Pemohon menerima bukti berkas masuk / tanda untuk pengambilan KTA Perpustakaan jika sudah selesai.
  4. Petugas melakukan perekaman data kedalam database Pemustaka
  5. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTA Perpustakaan.

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran  ( 15 Menit)
  2. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan KTA.  ( 15 Menit)
  3. Mengentri data ke dalam Database Pemustaka dan Mencetak KTA  (30 Menit)
  4. Verifikasi dan koreksi hasil cetakan Kartu Keluarga  (15 Menit)
  5. Penandatanganan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) (15 Menit)
  6. Menyetempel dan meregistrasi  (5 Menit)
  7. Penyimpanan arsip permohonan oleh petugas  (5 Menit)
  8. Menyerahkan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan ke Pemohon

     (5 Menit)

D

Tidak dipungut biaya

KTA Perpustakaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Empat lawang

Jl. Noerdin Pandji KM 2 Talang Banyu Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat LawangProv. Sumatera Selatan Kode Pos 31453


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTA Perpustakaan"