Surat Izin Penelitian

  1. Rekomendasi dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan berkas beserta lampiran oleh petugas loket
  3. Kasubag. Umum & Kepegawaian melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan;
  4. Apabila telah memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kasubag. Umum &Kepegawaian memerintahkan operator computer untuk menerbitkan surat izin penelitian;
  5. Kasubag. Umum & Kepegawaian dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
  6. Penanda tanganan Surat Izin Penelitian oleh Camat;
  7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap / stempel;
  8. Surat Izin Penelitian selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;
  9. Pengarsipan Surat Izin Penelitian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

1. Kotak saran 

 2. Datang Langsung 

3.Email : kemuning.palembangemas@gmail.com Telp. : 0711 - 810918

 4. Formulir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 5. Pengaduan melalui media tersebut diatas, akan ditindak lanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

 a. Cek Administrasi

 b. Cek lapangan

 c. Koordinasi Internal 

d. Koordinasi Instansi Terkait 

Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penelitian"