Surat Keterangan Domisili

  1. Surat pernyataan domisili / tempat tinggal di tanda tangani oleh yang membuat pernyataan dan diketahui Ketua Rt, Ketua Rw dan Lurah;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  3. Foto copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Domisili;
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasubag. Umum & Kepegawaian memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Pencetakan surat keterangan domisili oleh petugas kecamatan;
  5. Kasubag. Umum & Kepegawaian dan Sekcam meneliti, mengoreksi, dan memberikan paraf;
  6. Penanda tanganan Surat Keterangan Domisili oleh Camat;
  7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Surat Keterangan Domisili selesai dan di serahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;
  9. Pengarsipan dokumen Surat Keterangan Domisili.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

1. Kotak saran 

 2. Datang Langsung 

3.Email : kemuning.palembangemas@gmail.com

 Telp. : 0711 - 810918 4. Formulir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 

4. Pengaduan melalui media tersebut diatas, akan ditindak lanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

 a. Cek Administrasi 

b. Cek lapangan 

c. Koordinasi Internal 

d. Koordinasi Instansi Terkait

 Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"