Surat Dispensasi Nikah

  1. Dokumen lengkap dari Kelurahan ( N1, N2, N3, N4 )
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. . Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Dispensasi Nikah;
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi. Jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasubag. Umum dan Kepegawaian memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Pencetakan Surat Keterangan Dispensasi Nikah oleh petugas kecamatan;
  5. Kasubag. Umum & Kepegawaian dan Sekcam meneliti dan mengoreksi dan memberikan paraf;
  6. Penandatanganan Surat Keterangan Dispensasi Nikah oleh Camat;
  7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap / stempel;
  8. Surat Keterangan Dispensasi Nikah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;
  9. Pengarsipan dokumen Dispensasi Nikah.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1. Kotak saran 

 2. Datang Langsung

 3.Email : kemuning.palembangemas@gmail.com

 Telp. : 0711 - 810918 

4. Formulir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 5. Pengaduan melalui media tersebut diatas, akan ditindak lanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 

a. Cek Administrasi 

b. Cek lapangan 

c. Koordinasi Internal

d. Koordinasi Instansi Terkait Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"