Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi /Partai Politik

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) EL
  3. 3. Fotocopi Akta Pendirian Lembaga/ Organisasi/Partai Politik
  4. 4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau fotokopi Perjanjian Sewa Bangunan
  5. 5. Bukti Pembayaran PBB Tahun terakhir

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik apabila berkas persyaratan lengkap danmenyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. 3. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. 4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik
  5. 5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi /Partai Politik

Kantor Kelurahan Pamusian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi /Partai Politik"