2 hari kerja/sampel atau berdasarkan kesepakatan pada kontrak kerja
Biaya/tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019, yaitu Rp. 450.000 / sampel atau sesuai kesepakatan berdasarkan kontrak kerja
Laporan Hasil Uji
1. Pengaduan Masyarakat terkait Pelayanan Pelayanan Pengujian Senyawa mengikuti PL-7.9 Keluhan.
2. Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan disampaikan melalui Kotak Pengaduan di Ruang Layanan Terpadu, atau
customer Service di pesawat telepon (022) 2503997/
whatsapp: 081281234571
email: pengaduan_pstnt@batan.go.id
website: www.batan.go.id/pstnt
3. Pengaduan, saran dan masukan dibahas dalam KUM.
4. Penyebab pengaduan dijadikan rekomendasi untuk tindakan perbaikan
dan peningkatan pelayanan berikutnya.
5. Kepala PSTNT menugaskan Koodinator TU dan Subkoor UJM untuk
menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan
6. Koordinator TU, Koordinator SBR dan Subkoor UJM beserta Penyelia
USB menindaklanjuti pengaduan keluhan/masukan.
7. Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui website www.batan.go.id/pstnt.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store