5 hari kerja/sampel
Biaya/tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2019, yaitu Rp. 450.000,- / sampelLaporan Hasil Uji
1. Pengaduan Masyarakat terkait Pelayanan ARL mengikuti PL-7.9 Keluhan.
2. Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan disampaikan melalui Kotak Pengaduan di Ruang Layanan Terpadu, atau
Customer Service di pesawat telepon (022) 2503997/
whatsapp: 081281234571
email: pengaduan_pstnt@batan.go.id
website: www.batan.go.id/pstnt
3. Pengaduan, saran dan masukan dibahas dalam Kaji Ulang Manajemen.
4. Penyebab pengaduan dijadikan rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan peningkatan pelayanan berikutnya.
5. Kepala PSTNT menugaskan Koordinator Bagian Tata Usaha dan Kepala Unit Jaminan Mutu untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan.
6. Koordinator Bagian Tata Usaha, Koordinator Bidang K3 dan Koordinator Unit Jaminan Mutu beserta Penyelia Uji ARL menindaklanjuti pengaduan keluhan/masukan.
Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui aplikasi WBS (www.batan.go.id/pstnt)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store