Informasi dan Pengaduan

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. Datang ke kantor pengadilan agama dan menghadap ke meja informasi dan pengaduan
  2. mengisi register pengaduan dan menyerahkan ke petugas informasi

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sungguminasa kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Pengaduan

  1. Secara lisan
    • Melalui telepon (0411) 864298 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA
    • Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa di alamat Jalan Masjid Raya No. 25 Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
  2. Secara tertulis
    • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile di nomor (0411) 864298, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Masjid Raya No. 25 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sungguminasa 92111.
    • Melalui e-mail ke sungguminasa@pta-makassarkota.go.id
    • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
    • Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sungguminasa
    • Pengadilan Agama Sungguminasa akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    • Pengadilan Agama Sungguminasa akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
    • Pengadilan Agama Sungguminasa akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    • Pengadilan Agama Sungguminasa hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
  3. Secara Online
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siwas.MARI