Pencatatan pengakuan anak

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Kartu Keluarga ayah atau ibu
  5. KTP-el
  6. . Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  1. Pemohon menyerahkan Formulir F2.38 ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Petugas Pencatat/Peregister dengan melampirkan : a. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing b. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa c. Kutipan akta kelahiran anak d. Kartu Keluarga ayah atau ibu e. KTP-el, atau; f. . Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
  2. Petugas Pencatat / Peregister menerima berkas sesuai persyaratan, dan memberi tanda terima berkas kepada pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada kepala seksi dan Kepala Bidang terkait untuk verifikasi dan paraf
  4. Berkas di teruskan kepada Pranata Komputer untuk selanjutnya dilakukan penginputan dan pencetakan
  5. Akta Pengakuan Anak yang telah diinput selanjutnya di teruskan kepada Kepala Dinas/Kepala Bidang/ADB untuk penandatanganan secara elektronik (TTE)
  6. Akta Pengakuan Anak yang telah di tandatangani Kepala Dinas diserahkan kepada Petugas Pencatat / Peregister untuk proses penyerahan kepada Pemohon
  7. Petugas Pencatat / Peregister menyerahkan Akt Pengakuan Anak (asli) kepada Pemohon dan mengarsipkan (fc

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

dukcapilbolsel@gmail.com


Nomor Pengaduan:

 

Kepala Dinas                                      : 0815 2395 3495

Sekretaris Dinas                                 : 0822 9057 1470

Kabid Pelayanan Adminduk                 : 0813 5434 1216

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data       : 0852 5544 3431

Kasi Pencatatan Sipil                           : 0852 4054 2910

Kasi Pendaftaran Penduduk                 : 0856 5699 3219

Kasi Pengelolaan Data Penduduk          : 0822 9341 8302

Kasi Inovasi                                        : 0812 8003 9952

Kasubbag Umum & Kepegawaian          : 0813 4361 4802

Kasubbag Program & Perencanaan        : 0856 5699 3462


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengakuan anak"