Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

  1. Surat permohonan SKTD;
  2. RKIP yang disampaikan dalam bentuk softcopy (format microsoft excel) dan hardcopy;
  3. Fotokopi kartu NPWP;
  4. Surat kuasa khusus bermeterai dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa khusus;
  5. Surat pernyataan bermeterai tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  6. Surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  7. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan Nasional, ditambahkan juga dokumen berupa: 1. Fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan laut; 2. Fotokopi surat izin usaha perikanan; 3. Fotokopi surat izin usaha badan usaha pelabuhan; 4. Fotokopi surat izin usaha angkutan sungai dan danau; atau 5. Fotokopi surat izin usaha angkutan penyeberangan.
  8. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan udara niaga.
  9. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatandan reparasi pesawat udara.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali Permohonan, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Tidak Dipungut dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak Pertambahan Nilai beserta Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) dari petugas.
  9. Proses selesai

Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak Pertambahan Nilai beserta Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5. Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)"