Standar Pelayanan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital

  1. Surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dari wajib pajak;
  2. Surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital;
  3. Surat pernyataan kepemilikan mesin teraan meterai digital.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  3. Wajib Pajak menyampaikan permohonan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Proses Selesai

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon  : 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email : pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter :@kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon : (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email : kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter : @pajaksetiabudi1

I nstagram  : @pajaksetiabudi1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital"