Jasa Penyiaran

  1. Membawa Persyaratan
  2. Menandatangani Perjanjian Kerjasama
  3. Menyetor PNBP

  1. Surat Permohonan Penyiaran
  2. Surat Jawaban
  3. Penentuan Alokasi Penyiaran/Media Plan
  4. Surat Permohonan lokasi ke Direktorat Program & Produksi
  5. Penginputan Pada Aplikasi PNBP Online
  6. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
  7. Membuat Nota Penyiaran Ke Satuan Kerja
  8. Penyiaran
  9. Penerbitan Bukti Siar
  10. Penerbitan SPn1 dan Billing Simponi
  11. Penyerahan Bukti Siar, Surat Penagihan dan Billing Simpioni Ke Mitra Kerjasama
  12. Mitra Kerja Menyerahkan Bukti Pembayaran

1 hari Surat Permohonan Penyiaran

1 hari  Surat Jawaban Penentuan Alokasi Penyiaran/Media Plan 

1 hari Surat Permohonan lokasi ke Direktorat Program & Produksi 

1 hari Penginputan Pada Aplikasi PNBP Online 

1 hari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama 

1 hari Membuat Nota Penyiaran Ke Satuan Kerja 

1 hari Penyiaran 

1 hari  Penerbitan Bukti Siar 

1 hari Penerbitan SPn1 dan Billing Simponi 

1 hari Penyerahan Bukti Siar, Surat Penagihan dan Billing Simpioni Ke Mitra 

1 hariMitra Kerja Menyerahkan Bukti Pembayaran

PP Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik RRI

Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0 % (Nol Persen)


Dialog Interaktif Dalam/Luar Studio, Siaran Langsung, Pagelaran

Direktur Layanan Dan Pengembangan Usaha LPP RRI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 4-5 Jakarta Pusat 10110 Telpon 021 3511086


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Penyiaran"