Paling lambat
dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pemindahbukuan Saldo Deposit Mesin Teraan Digital.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7.Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store