Pendududuk Non Permanen

  1. Pengantar RT
  2. KTP- el daerah asal
  3. Surat pindah dari daerah asal/jika pindah
  4. KK yang ditumpangi

  1. Mengajukan permohonan pembuatan penduduk non permanen;
  2. Menerima dan Mengereksi kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan kepada Administrator siak identitas penduduk;
  3. Mengimput data, dan mencetak konsep penduduk non permanen, diverifikasi oleh adb dan diteruskan kekasi Pendataan penduduk ;
  4. Mengoreksi konsep penduduk non permanen , jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke administrator siak Pendataan penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap dan diteruskan kepada kasi Pendataan penduduk;
  5. Mengoreksi konsep penduduk non permanen , jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke kasi identitas penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap oleh kabid pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. Mencetak kartu Identitas musiman non permanen dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditanda tangani ;
  7. Menanda tangani Kartu penduduk non permanen dan diteruskan kepada pengelolah data identitas penduduk;
  8. Meregistrasi dan memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon;
  9. Menerima Kartu penduduk non permanen dengan menujukan tanda bukti pengambilan;

Layanan Pelayanan lebih cepat tergantung jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Penduduk Non Permanen ( Penduduk musiman)

Dapat mengujungi Layanan aduan Disdukcapil Kab. Buol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 /085342493999