Layanan Perubahan Kartu Keluarga

  1. KK Asli
  2. Foto Copy Buku Nikah
  3. Mengisi permulir Perubahan data (KK)
  4. Melampirkan Poto Copy Buku Nikah/akte cerai
  5. Poto copy ijaza jika ada

  1. Mengajukan permohonan Perubahan kartu keluarga ;
  2. Menerima dan Mengereksi kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan kepada Administrator siak pendataan penduduk;
  3. Mengimput data, dan mencetak konsep perubahan keluarga dan diteruskan kekasi pendataan penduduk ;
  4. Mengoreksi konsep perubahan kartu keluarga , jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke administrator siak pendataan penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap dan diteruskan kepada kasi pendataan penduduk;
  5. Mengoreksi konsep perubahan kartu keluarga , jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke kasi pendataan penduduk untuk diperbaiki, jika benar diberi farap oleh kabid pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. Mencetak kartu keluarga perubahan dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditanda tangani secara eletronik;
  7. Menanda tangani kartu keluarga secara eletronik dan diteruskan kepada pengelolah data pendataan penduduk;
  8. Meregistrasi dan memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon;
  9. Menerima kartu keluarga dengan menujukan tanda bukti pengambilan;

Layanan Lebih cepet tergantung jaringan

Tidak dipungut biaya

Perubahan Kartu Keluarga

Dapat  Mengujungi Layanan aduan Disdukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 /085342493999