Pindah Ke Luar Negeri

  1. Pengantar RT
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP Asli Pemohon
  4. Surat Pernyataan Pemohon Pindah Ke Luar Negeri
  5. Mengisi Formulir Permohonan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
  6. Pas fhoto warna 4 x 6 4 lembar
  7. Foto Copy Paspor

  1. Mengajukan berkas permohonan pindah keluar negeri
  2. Menerima dan Mengereksi berkas permohonan pindah keluar negeri, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika berkas sudah lengkap diteruskan kepada operator siak mutasi penduduk
  3. Memproses konsep surat pindah keluar negeri sesuai negara tujuan dan diteruskan kepada kasi pindah datang penduduk;
  4. Mengereksi surat keterangan pindah keluar negeri , jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan maka dikembalikan kepada administrator siak mutasi penduduk untuk diperbaiki, jika berkas lengkap dan benar diteruskan kepada kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk ;
  5. Mengereksi surat keterangan pindah keluar negeri jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke kasi pindah datang penduduk, jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada administrator siak mutasi penduduk;
  6. Mencetak surat keterangan pindah keluar negeri dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditanda tangani ;
  7. Menanda tangani surat keterangan pindah keluar negeri secara eletronik dan diteruskan kepada pengelolah data mutasi penduduk
  8. Meregistrasi dan memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon;
  9. Menerima surat keterangan pindah keluar dengan menujukan tanda bukti pengambilan;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Ke Luar Negeri

Layanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Buol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 082213438774 / 082293638885/085256187612