Standar Pelayanan Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pph Pasal 21 Dan Pasal 26

  1. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26
  2. surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
  3. data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain
  4. menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
  5. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  6. surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  7. jumlah penerima penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  8. penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  9. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga Kepada Nasabah Pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI)
  10. surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
  11. jumlah penerimaan bunga
  12. penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI
  13. menerbitkan bukti pemotongan PPh minimal 6.000 (enam ribu) lembar

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan penggunaan stempel tandatangan pada bukti pemotongan PPh beserta dokumen pendukungnya
  4. Petugas TPT meneliti dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dokumen dikembalikan kepada Wajib Pajak
  5. Apabila telah sesuai, Apabila dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima LPAD dan BPS dari petugas
  6. Wajib Pajak menerima penerbitkan izin penggunaan stempel tandatangan pada bukti pemotongan
  7. Proses selesai

a.    Paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan;

b.   Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Potong Pasal 21 atau Pasal 26 yaitu

Tidak dipungut biaya

Izin penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon: (021) 5254230. 5254270

2.    Faksimile: (021) 5207557

3.    Email: kpp.011@pajak.go.id

4.    Twitter: @pajaksetiabudi1

5.   Instagram: @pajaksetiabudi1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pph Pasal 21 Dan Pasal 26"