a. Paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan;
b. Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Potong Pasal 21 atau Pasal 26 yaitu
Tidak dipungut biaya
Izin penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email: pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 5254230. 5254270
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email: kpp.011@pajak.go.id
4. Twitter: @pajaksetiabudi1
5. Instagram: @pajaksetiabudi1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store