Penerbitan KTP-el Perubahan

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. KTP-el Lama
  3. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa penting kependudukan

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran untuk melakukan Rekam KTP-el dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP-lama
  2. Petugas pendaftaran memberikan Resi pengambilan/penjemputan KTP-el kepada Pemohon
  3. Operator mencetak KTP-el pemohon dan diserahkan melalui Loket pengambilan Dokumen Kependudukan dengan memperlihatkan resi pengambilan/penjemputan KTP-el

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el


Disesuaikan dengan Kondisi Jarkomdat, Banyaknya permohonan pencetakan KTP-el

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store