Layanan Pos Bantuan Hukum

  1. Membawa dokumen perkara yang terkait
  2. Membawa kartu identitas

  1. Pihak yang berkara datang sendiri dengan membawa semua dokumen perkara yang terkait dan kartu identitas diri.
  2. Ambil nomor antrian, kemudian tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan. Petugas akan meminta data dan informasi terkait perkara anda. Pastikan data yang anda berikan benar.
  4. Petugas membuatkan surat Gugatan/ surat Permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy. Baca kembali surat Gugatan/ Surat Permohonan tersebut, pastikan semua datanya benar.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum dan Dokumen Surat Gugatan/ Surat Permohonan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Negara dapatdilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); dan Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Negara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store