PTSP Keliling

  1. Kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Domisili)
  2. Surat gugatan/permohonan (bagi pendaftaran perkara)

  1. Pencari keadilan mengambil nomor antrian sesuai keperluan
  2. Petugas PTSP memanggil para pihak sesuai dengan nomor antrian.
  3. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dan menanyakan identitas para pihak.
  4. Petugas PTSP meminta data-data yang dibutuhkan terkait layanan
  5. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan data yang diperlukan terkait layanan.
  6. Petugas PTSP memberikan layanan yang diperlukan para pihak.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan PTSP (Informasi/Pengaduan, Pendaftaran, Kasir, Penyerahan Produk Pengadilan)

Siwas Mahkamah Agung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PTSP Keliling"