Layanan Informasi Online (LION)

  1. Pemohon informasi menyebutkan nama dan alamatnya (belum mendaftarkan perkara)
  2. Pemohon informasi menyebutkan identitas dan nomor perkara (sudah mendaftarkan perkara)
  3. Pemohon informasi menyampaikan pertanyaannya

  1. Aktifasi aplikasi whatsapp pada PC dan smartphone
  2. Pemohon informasi mengirimkan pesan melalui chatroom
  3. Operator membuka dan membaca pesan
  4. Operator memberikan jawaban/ mencari jawaban dengan konsultasi terlebih dahulu dengan pelaksana
  5. Operator menjawab pertanyaan pemohon informasi melalui chatroom

Untuk pertanyaan umum, operator bisa menjawab langsung pertanyaan para pihak sedangkan untuk pertanyaan yang bersifat teknis dan khusus, operator melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pelaksana.

Tidak dipungut biaya

Informasi Pengadilan

Siwas Mahkamah Agung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Online (LION)"