Surat Izin Pemotongan Hewan

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy Sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  3. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH)
  4. Surat Rekomendasi teknis dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan
  5. Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah (SPPL) dari Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan Lingkungan
  6. Fot copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPMPTSP-NAKERTRANS.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru.
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemotongan Hewan

Melalui Kota Saran Pengaduan 

Email dpmtsp soppengkab gmail com 

Website dpmptsp soppengkab go id

 Tlp Fax 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemotongan Hewan "