Surat Izin Mendirikan Puskesmas

  1. Foto Copy kartu Tanda Penduduk Pemohon
  2. Foto copy pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan kecuali instansi pemerintah atau pemerintah Daerah
  3. Master plain
  4. Studi Klayakan Untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan
  5. Detail EEngineering Design
  6. Dokumen Pengelolaan Dan pemantauan Lingkungan
  7. Foto copy sertifikat tanah /bukti kepemilikan tanah

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPMPTSP-NAKERTRANS.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin
  8. Apabila Melakukan daftar ulang wajip melampirkan surat izin lama
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  10. Proses penerbitan untuk pengurusan lebih dari 2 jenis izin dan non izin dilakukan secara bersamaan dengan 1 ( satu) berkas permohonan dan waktu penerbitan perizinan paralel maksimal 7 ( Tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Puskesmas

Melalui Kota Saran Pengaduan

 Email dpmtsp soppengkab gmail com 

Website dpmptsp soppengkab go id 

Tlp Fax 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Mendirikan Puskesmas"