Tanda Daftar Perusahaan /NIB

  1. Formulir permohonan
  2. Foto copy ktp
  3. foto copy akte pendirian perusahaan
  4. Fotocopy akta perubahan
  5. foto pemilik 3x4 2 lembar
  6. foto copy surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari kemenkumham
  7. foto copy NPWP Bagi perusahaan yang berbadan hukum

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPMPTSP-NAKERTRANS.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru.
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan /NIB

Melalui Kota Saran Pengaduan Email dpmtsp soppengkab gmail com Website dpmptsp soppengkab go id Tlp Fax 08114608908
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan /NIB"