1. Pemetaan kompetensi PTK/peserta didik: selambat-lambatnya 10 hari keja;
2. Pemetaan sekolah (8 SNP): antara 1 semester hingga 1 tahun ajaranDisepakati kedua belah pihak
1. Peta mutu kompetensi PTK; 2. Peta mutu peserta didik; 3. Peta mutu 8 SNP.
Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis ditujukan kepada:
1. Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, JawaTengah;
2. No telpon 024-7474192;
3. No. Wa 082241988383;
4. Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id.);
5. SP4N Lapor (lapor.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab Layanan Pemetaan Mutu Dasmen
Penanggung jawab assement center dan layanan psikologi dan pengaduan masyarakat
Penanggung jawab Dapodikdasmen dan informasi pengajuan NUPTK
Penanggung jawab layanan peminjaman sarpras dan layanan tatap muka masa pandemi
Penanggung jawab layanan pengajuan PAK