Standar Pelayanan Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. 1. Menyerahkan fotokopi KTP bagi Perorangan (Kartu Identitas Diri yang berlaku)
  2. 2. Menyerahkan surat permohonan (bagi sekolah, dinas Pendidikan atau yayasan pendidikan)
  3. 3. Menyerahkan fotokopi akte pendirian bagi Lembaga (organisasi masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan)

  1. 1. Pemohon mengirimkan surat Permohonan 2. Disetujui 3. Pemohon menerima informasi tentang ruang lingkup, proses, perangkat, output pemetaan dan hal relevan lainnya 4.Melaksanakan pemetaan mutu 5.Melaporkan hasil pemetaan

1. Pemetaan kompetensi PTK/peserta didik: selambat-lambatnya 10 hari keja;

2. Pemetaan sekolah (8 SNP): antara 1 semester hingga 1 tahun ajaran

Disepakati kedua belah pihak

1. Peta mutu kompetensi PTK; 2. Peta mutu peserta didik; 3. Peta mutu 8 SNP.

Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis ditujukan kepada:

1. Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, JawaTengah;

2. No telpon 024-7474192;

3. No. Wa 082241988383;

4. Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id.);

5. SP4N Lapor (lapor.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ult.lpmpjateng.go.id; hasilauditmutu.lpmpjateng.go.id