Standar Pelayanan Tatap Muka ULT Dikbud Jateng Pada Masa Pandemi

  1. 1. Menyerahkan fotokopi KTP bagi Perorangan (Kartu Identitas Diri yang berlaku)
  2. 2. Menyerahkan Surat Tugas bagi Satuan Pendidikan
  3. 3. Menyerahkan fotokopi akte pendirian bagi Lembaga (organisasi masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan)
  4. 4. Surat pernyataan untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya.

  1. 1. Tamu Memasuki Area LPMP Provinsi Jawa Tengah 2. Tamu diukur Suhu tubuh 3. Jika Suhu di atas 38 derajat C dipersilakan untuk kembali untuk beristirahat Jika Suhu kurang dari 39 derajat dipersilakan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan 4. Mengisi buku tamu 5. menuju Reseptionis untuk menyampaikan persyaratan pelayanan dan mendamftar melalui Simpadu menyampaikan permasalahan melalui SIMPADU dikbud Jateng 6. Tamu menunggu hasil tindak lanjut 7. Tamu Menerima Hasil tindak Lanjut 8. Tamu mengisi SKM

24 Jam jika data dan Informasi tersedia dan jika tidak tersedia maksimal membutuhkan pemabahan 9 hari karena berkaitan dengan pemangku kepentingan lain

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan

Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis ditujukan kepada: 1. Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah 2. No telpon 024-7474192 3. No. Wa 082241988383 4. Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id.) 5. SP4N Lapor (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id)