Surat Izin Perubahan Penerbitan Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Fotocopy akta pendirian
  2. Daftar riwayat hidup penanggungjawab LPK yang tercantum dalam akta
  3. Fotocopy KTP
  4. Pas photo 4x6 cm 3 lembar
  5. Fotocopy NPWP lembaga LPK
  6. Fotocopy tanda bukti kepemilikan sarana prasarana dan fasilitas pelatihan kerja sekurang-kurangnya 3 tahun ket. Domisili LPK
  7. Profil LPK terkait baPTKA yang akan diperpanjang

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPMPTSP-NAKERTRANS.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perubahan Penerbitan Lembaga Pelatihan Kerja

Melalui Kota Saran Pengaduan

 Email dpmtsp soppengkab gmail com 

Website dpmptsp soppengkab go id

 Tlp Fax 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Perubahan Penerbitan Lembaga Pelatihan Kerja"