Standar Pelayanan (SP) Layanan Pengaduan

  1. Menyerahkan fotokopi KTP bagi Perorangan (Kartu Identitas Diri yang berlaku)
  2. Menyerahkan Surat Tugas bagi Satuan Pendidikan
  3. Menyerahkan fotokopi akte pendirian bagi Lembaga (organisasi masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan)
  4. Surat pernyataan untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya.

  1. Prosedur Layanan Pengaduan secara Offline 1. Pemohon mengisi Biodata dan mengambil no antrian 2. Pemohon menunggu hasil verifikasi kelengkapan persyaratan 3. Pemohon menerima informasi hasil tindak lanjut Pengaduan
  2. Layanan Pengaduan secara Online 1. Pemohon mengisi biodata pada Aplikasi Simpadu 2. Pemohon menyampaikan aduan 3. Pemohon menerima tindak lanjut aduan

Waktu penyelesaian layanan penagduan maksimal 24 jam jika informasi sudah dibutuhkan, namun jika informasi belum tersedia, waktu penyelesaian layanan pengaduan ditambah 9 hari 

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan

Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis ditujukan kepada: 1. Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah 2. No telpon 024-7474192 3. No. Wa 082241988383 4. Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id.) 5. SP4N Lapor (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id)