Surat Izin Penerbitan Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Fotocopy izin LPK
  2. Fotocopy akta perubahan
  3. Pas photo penanggung jawab 4x6 cm 3 Lembar (Latar Merah)
  4. Pengajuan permohonan alamat LPK
  5. Fotocopy tanda bukti pemilikan atau sewa atas sarana prasarana kantor tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 Tahun

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPMPTSP-NAKERTRANS.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penerbitan Lembaga Pelatihan Kerja

Melalui Kota Saran Pengaduan

 Email dpmtsp.soppengkab@gmail com 

Website dpmptsp soppengkab go id 

Tlp Fax 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penerbitan Lembaga Pelatihan Kerja"