Standar Pelayanan Pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Bagi Guru Madya Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/B Ke Atas

  1. Dokumen kepegawaian: SK Pangkat Terakhir, PAK terakhir, Karpeg, PPK, SK Penyesuaian Jafung, Sertifikat Pendidik;
  2. Pendidikan: Ijazah S1, S2, S3, STTPL Prajabatan, STTPL Induksi;
  3. Pembagian dan tugas tambahan: Laporan PK Guru, SK Pembagian Tugas;
  4. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan: Laporan pengembangan diri, laporan publikasi ilmiah, karya inovatif;
  5. Penunjang: Ijazah, STTP, SK, Laporan, Surat pernyataan, sertifikat, piagam

  1. -Guru mengirim berkas PAK melalui PO BOX -Resepsionis mencatat identitas pengirim berkas PAK -Tim Sekretariat PAK memverifikasi berkas PAK -Proses input berkas ke SIMPAK -Mencetak lembar Penilaian Prestasi Guru -Kegiatan penilaian PAK oleh Tim Penilai Pusat -Sekretariat Pusat (Ditjen GTK) Kemdikbudristek mengirim hasil penilaian PAK -

Jadwal penilaian Penetapan Angka Kredit Guru bagi Gol IV/b ke atas ditentukan oleh Ditjen GTK Kemdikbud, biasanya dalam 1 tahun dilakukan penilaian sebanyak 2 kali.

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit (PAK) dan surat hasil penilaian (HAPAK) yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud

Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis ditujukan kepada: 

1. Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah 

2. No telpon 024-7474192 

3. No. Wa 082241988383 

4. Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id.) 

5. SP4N Lapor (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-pak.kemdikbud.go.id untuk memantau hasil penilaian PAK