Jadwal penilaian Penetapan Angka Kredit Guru bagi Gol IV/b ke atas ditentukan oleh Ditjen GTK Kemdikbud, biasanya dalam 1 tahun dilakukan penilaian sebanyak 2 kali.
Tidak dipungut biaya
Penetapan Angka Kredit (PAK) dan surat hasil penilaian (HAPAK) yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud
Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis ditujukan kepada:
1. Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah
2. No telpon 024-7474192
3. No. Wa 082241988383
4. Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id.)
5. SP4N Lapor (lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab Layanan Pemetaan Mutu Dasmen
Penanggung jawab assement center dan layanan psikologi dan pengaduan masyarakat
Penanggung jawab Dapodikdasmen dan informasi pengajuan NUPTK
Penanggung jawab layanan peminjaman sarpras dan layanan tatap muka masa pandemi
Penanggung jawab layanan pengajuan PAK