Standar Pelayanan Informasi Pengajuan Nuptk

  1. 1. Menyerahkan fotokopi KTP bagi perorangan (Kartu Identitas Diri yang berlaku)
  2. 2. Menyerahkan surat tugas bagi satuan pendidikan
  3. 3. Menyerahkan fotokopi akte pendirian bagi Lembaga (organisasi masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan)
  4. 4. Surat pernyataan untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya.

  1. Pemohon mengisi Biodata dan mengambil no antrian Pemohon Menunggu hasil Verifikasi kelengkapan persyaratan Pemohon menerima informasi

Paling lama 24 jam jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan 9 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi publik tentang NUPTK

Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis ditujukan kepada: 1. Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah 2. No telpon 024-7474192 3. No. Wa 082241988383 Pemohon Menunggu hasil Verifikasi kelengkapan persyaratan Pemohon menerima informasi Lengkap Tidak lengkap Pemohon mengisi Biodata dan mengambil no antrian 4. Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id.) 5. SP4N Lapor (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id)