Standar Pelayanan Permohonan Informasi

  1. 1. Menyerahkan fotokopi KTP bagi Perorangan (Kartu Identitas Diri yang berlaku);
  2. 2. Menyerahkan Surat Tugas bagi Satuan Pendidikan;
  3. 3. Menyerahkan fotokopi akte pendirian bagi Lembaga (organisasi masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan);
  4. 4. Surat pernyataan untuk menggunakan data dan nformasi sesuai dengan tujuannya.

  1. 1. Pemohon mengisi Biodata dan mengambil no antrian 2. Pemohon Menunggu hasil Verifikasi kelengkapan persyaratan 3. Pemohon menerima informasi

24 Jam jika data tersedia namun jika tidak tersedia membutuhkan waktu lebih lama karena berhubungan dengan pemangku kepentingan lain.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi publik bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi

Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis ditujukan kepada: - Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah - No telpon 024-7474192 - No. Wa 082241988383 - Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id.) - SP4N Lapor (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ult.lpmpjateng.go.id