Sertifikat Laik Fungsi

  1. Surat permohonan di atas kop instansi/perubahan bagi badan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 6000);
  2. Surat kuasa dana Fotocopi KTP yang dikuasakan
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  4. Fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP
  5. Fotokopi Akte Perusahaan bagi badan usaha
  6. Fotokopi Surat Bukti Status Hak Atas Tanah
  7. Fotokopi Tanda Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
  8. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah
  9. Surat Pernyataan Bangunan sudak Laik Fungsi dari Pengawas/Manajemen Konstruksi/Pengkajian
  10. Data Penyediaan Jasa Perencana
  11. Data Penyediaan Jasa Pelaksana
  12. Data Penyediaan Jasa Pengawas/Majemen Konstruksi
  13. Data Penyediaa Jasa Pengkajian Teknis

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPMPTSP-NAKERTRANS.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru.
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  10. Proses penerbitan untuk pengurusan lebih dari 2 jenis izin dan non izin dilakukan secara bersamaan dengan 1 (satu) berkas permohonan dan Waktu penerbitan perizinan paralel maksimal 7 (Tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi

Melalui Kota Saran Pengaduan

 Email dpmtsp soppengkab gmail com 

Website dpmptsp soppengkab go id 

Tlp Fax 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP DALAM GENGGAMAN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi"