Standar Pelayanan Kegiatan Kemitraan Penjaminan Mutu Pendidikan

  1. Menyerahkan surat permohonan dari Pemerintah Daerah atau Penyelenggara Pendidikan

  1. 1. Pemohon menyerahkan surat permohonan kerjasama 2. Pemohon menunggu Persetujuan 3. Menyusun Panduan, Jadwal,MOU, dan KelengkapanLainnya 4. Pelaksanaan Kegiatan Kemitraan/Kerjasama 5. Penyusunan Laporan Kegiatan 6. Pelaporan Kepada Pihak berwenang/Pemohon

standar layanan ini membutuhkan waktu yang beragam dengan waktu maksimal 120 Hari yang digunakan untuk diklat penyiapan Kepala Sekolah dsesuai dengan juknis yang terdiri atas ojt 1, IST 1, OJT 2 dan IST 2 

Biaya ditetapkan sesuai dengan RAB yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama

Kemitraan Penjaminan Mutu Pendidikan

Pengguna layanan dapat menyampaikan permohonan pengaduan kemitraan kepada secara tertulis:

 - Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah 

- No telpon 024-7474192 

- No. Wa 082241988383 

- Simpadu (ult.lpmpjateng.go.id.)

 - SP4N Lapor (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

seleksi Calon Kepala Sekolah melalui daring