Layanan Pendaftaran Upaya Hukum Banding

  1. Menandatangani Akta Pernyataan Banding.
  2. Membuat Memori Banding

  1. Menyampaikan permohonan Banding.
  2. Menandatangani Akta Pernyataan Banding
  3. Membayar Panjar Biaya Banding.

Layanan Pendaftaran Banding bagi para pihak yang merasa tidak puas atas keputusan Pengadilan Agama tingkat pertama, waktu pendaftaran perkara banding 30 hari dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (Pengadilan tingkat banding).

Perkiraan biaya pendaftaran upaya hukum banding :

NO. URAIAN BIAYA
1. Biaya Pendaftaran (PNBP)                                                      Rp50.000 
2. Biaya Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding (PNBP)   Rp10.000 
3. PBT Pernyataan Banding  Sesuai Radius 
  3.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000 
4. PBT Memori Banding                                        Sesuai Radius
  4.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000 
5. PBT Kontra Memori Banding                                  Sesuai Radius
  5.1 Biaya PNBP 1x   Rp10.000 
6. PBT Inzage Pemohon dan Termohon                                                          Sesuai Radius 
   6.1 Biaya PNBP 2x  Rp20.000 
7. Biaya yang dikirim ke PTA    Rp155.000 
8. Biaya Pengiriman Berkas   Rp100.000 
9. PBT Putusan Banding Pemohon dan Termohon  Sesuai Radius
   9.1 Biaya PNBP 2x     Rp20.000 
10. Biaya Fotocopy, Penggandaan dan Pemberkasan  Rp300.000 
  JUMLAH   Rp1.380.000 

 

Catatan:

1. Apabila para pihak ada yang berada diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Martapura, maka biaya panggilan/ pemberitahuan akan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.

2. Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.

3. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon dan apabila ada kekurangan akan di tambah oleh pemohon.

4. Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau 180 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis, akan disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2008.

5. PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009.

6. Biaya Penggandaan sebagaimana nomor 10 bisa bertambah seusai dengan ketebalan berkas.


Penerimaan permohonan banding

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Martapura dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Martapura.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store