Pelayanan Tilang

  1. Surat/blanko tilang asli.
  2. Slip bukti setoran pembayaran denda tilang.
  3. Laporan Kehilangan (apabila surat tilang asli hilang).

  1. 1. Mengambil sendiri ke loket pelayanan tilang : Pelanggar tilang => loket tilang kantor Kejaksaan Negeri Surabaya => menyerahkan persyaratan => menerima barang bukti tilang
  2. 2. Drive Thru (Pelayanan Tilang tanpa turun dari kendaraan) : Pelanggar tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya => menyerahkan persyaratan => menerima barang bukti
  3. 3. Pelayanan Tilang Pengantaran Langsung (Delivery Tilang) : A. Si Anti Ribet (untuk perkara sebelum Tahun 2021) : Pelanggar tilang => membuka web Si Anti Ribet https://tilang-kejarisby.com/kirim => mengisi sesuai web => menerima konfirmasi dari petugas tilang => petugas memberikan jadwal pengiriman ke pelanggar tilang => pelanggar membayarkan denda dan ongkos kirim pada waktu pengiriman tersebut => menerima barang bukti, Kecuali kendaraan bermotor. B. Si Anti Ribet (untuk perkara Tahun 2021) Pelanggar tilang => membuka aplikasi tilang.kejaksaan.go.id => masukkan data sesuai aplikasi => memilih layanan ikut jasa antar Si Anti Ribet => mendapatkan kode pembayaran => melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran => petugas memberikan jadwal pengiriman ke pelanggar tilang => Pelanggar membayarkan ongkos kirim pada waktu pengiriman tersebut => menerima barang bukti, Kecuali kendaraan bermotor.
  4. 4. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) : Pelanggar tilang => membuka aplikasi tilang.kejaksaan.go.id => masukkan data sesuai aplikasi => menentukan pilihan datang langsung => mendapatkan kode pembayaran => melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran
  5. 5. JakPos : Pelanggar tilang => datang ke Kantor Pos terdekat => menyerahkan persyaratan => petugas kantor pos memberikan jadwal pengiriman ke pelanggar tilang => menerima barang bukti, Kecuali kendaraan bermotor.
  6. 6. Antrian Online : A. Untuk perkara sebelum Tahun 2021 : Pelanggar tilang => membuka aplikasi https://tilang-kejarisby.com/antrian => masukkan data sesuai aplikasi => mengisi tanggal kedatangan => melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran => ambil barang bukti sesuai tanggal yang telah dipilih. B. Untuk perkara Tahun 2021 Pelanggar tilang => membuka aplikasi tilang.kejaksaan.go.id => masukkan data sesuai aplikasi => mengisi tanggal kedatangan => mendapatkan kode pembayaran => melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran => ambil barang bukti sesuai tanggal yang telah dipilih.

- Senin – Jum’at pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, kecuali hari libur dan libur Nasional.

- Waktu pelayanan tilang 1 Menit.

- Sesuai dengan Denda dan Biaya Perkara dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya;

- Untuk Ongkos kirim Delivery Tilang (Si Anti Ribet) sebesar Rp. 22.000,- (Dua puluh dua ribu rupiah)

-Untuk Ongkos kirim JAKPOS sebesar Rp. 15.000,-(Lima belas ribu rupiah)


Layanan Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti Tilang

1. Website : Lapor.go.id

2. Website : elapdu.kejaksaan.go.id

3. Website : https://www.kejari-surabaya.go.id

4. Instagram : @kejaksaan.negeri.surabaya

5. Kotak Saran

6. Nomor Whatsapp Delivery Tilang dan Informasi Tilang : 085-38080-5858

7. Nomor Whatsapp Pengaduan Tilang : 085-38777-9977

8. Telp/Fax : (031) 7382299

9. Email : kejaksaan.surabaya@gmail.com

10.   Petugas         informasi         dan        layanan         Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia melalui layanan pesan Whatsapp dan di website tilang.kejaksaan.go.id