- Senin – Jum’at pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, kecuali hari libur dan libur Nasional.
- Waktu pelayanan tilang 1 Menit.
- Sesuai dengan Denda dan Biaya Perkara dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya;
- Untuk Ongkos kirim Delivery Tilang (Si Anti Ribet) sebesar Rp. 22.000,- (Dua puluh dua ribu rupiah)
-Untuk Ongkos kirim JAKPOS sebesar Rp. 15.000,-(Lima belas ribu rupiah)
Layanan Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti Tilang
1. Website : Lapor.go.id 2. Website : elapdu.kejaksaan.go.id 3. Website : https://www.kejari-surabaya.go.id 4. Instagram : @kejaksaan.negeri.surabaya 5. Kotak Saran 6. Nomor Whatsapp Delivery Tilang dan Informasi Tilang : 085-38080-5858 7. Nomor Whatsapp Pengaduan Tilang : 085-38777-9977 8. Telp/Fax : (031) 7382299 9. Email : kejaksaan.surabaya@gmail.com 10. Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua Tim Peningkatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Surabaya dan Koordinator Pelayanan Publik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya
Penanggung Jawab dan Pengarah
Sekretaris Tim Peningkatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Surabaya dan Koordinator Pelayanan Publik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya
Koordinator Pelayanan Publik Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Surabaya
Koordinator Pelayanan Publik Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya