Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk SATS-LN komersial dari habitat alam dan non komersial perorangan/personal.
Paling lama 4 (empat) hari kerja untuk SATS-LN komersial dari hasil penangkaran, non komersial Lembaga Konservasi, dan non komersial penelitian.
Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut:
Pungutan perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan dari habitat alam, sebesar 8% x harga patokan per satuan jenis.
Pungutan perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis asli Indonesia:
Pungutan pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis-jenis tumbuhan atau satwa liar asal import:
Pungutan pengambilan dan pengangkutan spesimen tumbuhan atau satwa liar tidak dilindungi untuk kegiatan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis.
Pungutan administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar:
Dokumen Surat Angkut Tumbuhan Satwa Luar Negeri (SATS-LN)
Informasi dan Pengaduan dapat melalui media sebagai berikut:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store