Penerbitan Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN)

  1. A. KOMERSIAL, Persyaratan Umum: 1. Memiliki Izin Pengedar TSL Luar Negeri yang masih berlaku. 2. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik. 3. Rekomendasi Kepala BBKSDA/BKSDA (Form C). 4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Stok Ekspor dari BBKSDA/BKSDA. 5. Legalitas asal usul spesimen (Izin Pengambilan/Penangkapan TSL atau SATS-DN atau BAP Panen) atau CITES Export Permits atau Certificate of Origin dari Otoritas negara eksportir (untuk Impor). 6. Laporan mutasi stok spesimen tumbuhan dan satwa liar. Persyaratan Khusus: Spesimen TSL dari habitat alam 1. Memenuhi persyaratan umum. 2. Telah mendapatkan pembagian kuota ekspor yang ditetapkan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik pada tahun berjalan. Spesimen TSL dari hasil penangkaran/budidaya/transplantasi 1. Memenuhi persyaratan umum. 2. Sumber spesimen berasal dari unit penangkaran/budidaya/transplantasi yang sah dan telah mendapatkan Batas Maksimal Pemanfaatan (BMP) hasil penagkaran/budidaya/transplantasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal KSDAE pada tahun berjalan. 3. Untuk spesimen Appendiks I CITES, berasal dari unit penangkaran/budidaya/transplantasi yang sah dan telah teregister di Sekretariat CITES (memiliki ID CITES). 4. Dinyatakan layak ekspor berdasarkan kajian kelayakan ekspor hasil penangkaran/budidaya/transplantasi oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik.
  2. B. NON KOMERSIAL LEMBAGA KONSERVASI, Persyaratan Umum: 1. Memiliki Izin Lembaga Konservasi yang masih berlaku. 2. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik. 3. Rekomendasi Kepala BBKSDA/BKSDA (Form C). 4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) satwa dan sarana prasarana dari BBKSDA/BKSDA. 5. Legalitas asal usul spesimen (keterangan silsilah satwa) atau CITES Export Permits atau Certificate of Origin dari Otoritas negara eksportir (untuk Impor). 6. Sertifikat Kesehatan satwa. 7. MoU antar Lembaga Konservasi/Surat Keterangan Hibah. Persyaratan Khusus: 1. Memenuhi persyaratan umum. 2. Rekomendasi LIPI untuk spesimen Appendiks I CITES. 3. Untuk impor spesimen Appendiks I CITES yang bukan berasal dari Zoo melainkan dari unit captive breeding komersial, unit captive breeding dari negara eksportir telah teregister di Sekretariat CITES (memiliki ID CITES). 4. Dinyatakan layak ekspor berdasarkan kajian kelayakan ekspor spesimen koleksi Lembaga Konservasi oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik.
  3. C. NON KOMERSIAL PENELITIAN, Persyaratan Umum: 1. Memiliki Izin Akses Sumber Daya Genetik yang masih berlaku. 2. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik. 3. Rekomendasi Kepala BBKSDA/BKSDA (Form C). 4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Stok Ekspor dari BBKSDA/BKSDA. 5. Legalitas asal usul spesimen (SATS-DN) atau CITES Export Permits dari Otoritas Pengelola CITES negara eksportir (untuk Impor). Persyaratan Khusus: 1. Memenuhi Persyaratan umum. 2. Memiliki dokumen Material Transfer Agreement (MTA). 3. Dinyatakan layak ekspor berdasarkan kajian kelayakan ekspor spesimen sampel penelitian oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik.
  4. D. NON KOMERSIAL PERSONAL/PERORANGAN (Barang tentengan/cinderamata/souvenir), 1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik. 2. Fotocopy identitas pemohon. 3. Rekomendasi Kepala BBKSDA/BKSDA (Form C). 4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Stok Ekspor dari BBKSDA/BKSDA. 5. Legalitas asal usul spesimen (SATS-DN atau faktur yang ditandatangani serendah-rendahnya oleh Kepala Seksi) atau CITES Export Permits atau Certificate of Origin dari Otoritas negara eksportir (untuk Impor). 6. Jumlah maksimum spesimen untuk setiap orang yang dapat diizinkan sesuai dengan Pasal 41 Keputusan Menteri Kehutanan nomor 447/Kpts-II/2003.
  5. E. PEMBAHARUAN SATS-LN BAIK KOMERSIAL MAUPUN NON KOMERSIAL, 1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik. 2. Dokumen SATS-LN yang akan diperbaharui (asli).

  1. A. PENYAMPAIAN PERMOHONAN, 1. Dokumen/berkas permohonan disampaikan langsung ke Kantor Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Loket Pelayanan Gedung Manggala Wanabhakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta (Lobby Blok 1). 2. Apabila terdapat perubahan alamat loket pelayanan dimaksud angka 1 akan diberitahukan lebih lanjut secara tersendiri. 3. Dokumen/Berkas permohonan dalam bentuk soft copy disampaikan ke alamat email pelayanan.cites.kkh@gmail.com. 4. Jumlah maksimal dokumen SATS-LN yang dapat dimohonkan yaitu 20 SATS-LN per permohonan. 5. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik tidak bertanggung jawab terhadap berkas permohonan yang tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan di atas.
  2. B. PEMROSESAN BERKAS PERMOHONAN 1. Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan oleh Petugas Loket, dokumen yang belum lengkap tidak diterima dan dikembalikan. 2. Dokumen permohonan yang telah lengkap diinput ke dalam Sistem Informasi Kearsipan (SIK) Kementerian LHK oleh Petugas Loket dan disitribusikan kepada Operator SATS-LN. 3. Pengolahan data oleh Operator SATS-LN. 4. Pemeriksaan hasil pengolahan data oleh Verifikator SATS-LN. 5. Penandatanganan/Penerbitan SATS-LN oleh Pejabat Penerbit.
  3. C. PENYERAHAN/PENGAMBILAN SATS-LN KEPADA/OLEH PEMOHON 1. Informasi terkait SATS-LN yang telah terbit disampaikan melalui WhatsApp Group (WAG) “PELAYANAN SATS-LN” dan “Asosiasi Pemanfaat TSL” atau pada monitor yang tersedia pada Loket Pelayanan. 2. Pengambilan dokumen SATS-LN yang telah terbit hanya dilayani di loket pelayanan yang telah ditentukan. 3. Menyerahkan berkas asli permohonan dan bukti pembayaran PNBP. 4. Pengambilan SATS-LN dilakukan oleh pemohon/perwakilan resmi yang ditunjuk dengan Surat Kuasa atau oleh perwakilan Asosiasi masing-masing. 5. Mematuhi prosedur dan etika yang ditetapkan pengelola gedung ketika melakukan pengambilan dokumen SATS-LN.

  1. Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk SATS-LN komersial dari habitat alam dan non komersial perorangan/personal.

  2. Paling lama 4 (empat) hari kerja untuk SATS-LN komersial dari hasil penangkaran, non komersial Lembaga Konservasi, dan non komersial penelitian.

  3. Waktu pelayanan dimaksud angka 1 dan 2 terhitung sejak berkas permohonan lengkap diterima dan diinput ke dalam Sistem Informasi Kearsipan (SIK) Kementerian LHK.

Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 dan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 sebagai berikut:

Pungutan perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan dari habitat alam, sebesar 8% x harga patokan per satuan jenis.

Pungutan perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis asli Indonesia:

  1. Perbanyakan tumbuhan ( artificial propagation ), sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis.
  2. Pengembangbiakan satwa ( captive breeding ) generasi F1 dan F2, sebesar 4% x harga patokan per satuan jenis.
  3. Pengembangbiakan satwa ( captive breeding ) generasi F3 dan seterusnya, sebesar 2% x harga patokan per satuan jenis.
  4. Hasil pembesaran ( ranching ), sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis.

Pungutan pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis-jenis tumbuhan atau satwa liar asal import:

  1. Perbanyakan tumbuhan (artificial propagation), sebesar 4% x harga patokan per satuan jenis.
  2. Pengembangbiakan satwa (captive breeding), sebesar 2% x harga patokan per satuan jenis.
  3. Hasil pembesaran (ranching), sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis.

Pungutan pengambilan dan pengangkutan spesimen tumbuhan atau satwa liar tidak dilindungi untuk kegiatan penelitian, sebesar 50% x harga patokan per satuan jenis.

Pungutan administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar:

  1. SATS-LN Non Appendiks CITES, sebesar Rp. 40.000,- per dokumen.
  2. SATS-LN Appendiks CITES, sebesar Rp. 50.000,- per dokumen.

Dokumen Surat Angkut Tumbuhan Satwa Luar Negeri (SATS-LN)

Informasi dan Pengaduan dapat melalui media sebagai berikut:

  1. Call Center Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (0813-1500-3113).
  2. Kotak pengaduan yang tersedia di loket.
  3. WAG “PELAYANAN SATS-LN” dan “Asosiasi Pemanfaat TSL”.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN)"