Izin Perpanjangan TK/RA/KB/SPS/TPA/PKBM/LKP

  1. Surat permohonan dari lembaga
  2. Surat keterangan dari IGRA/ HIMPAUDI Kabupaten
  3. Struktur Organisasi
  4. Daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Daftar sarana dan prasana
  6. Materi pembelajaran
  7. Data murid
  8. Denah lokasi
  9. Fotocopy izin sekolah yang lama
  10. Surat keterangan aktif Dapodik dari Operator Dapodik Dinas Pendidikan
  11. Fotocopy KTP pimpinan
  12. Fotocopy ijazah terakhir pimpinan
  13. Materai 6000 = 2 buah
  14. Pas foto 3 x 4= 3 buah

  1. Standar Prosedur Izin Perpanjangan TK/RA/KB/SPS/TPA/PKBM/LKP sudah tercantum pada Gambar Bagan Prosedur

1 sampai 15 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Perpanjangan TK/RA/KB/SPS/TPA/PKBM/LKP

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perpanjangan TK/RA/KB/SPS/TPA/PKBM/LKP"