Pelayanan Konsultasi Hukum

  1. Untuk Masyarakat Umum : fotokopi KTP / kartu identitas lainnya dan mengisi buku Tamu yang disediakan.
  2. Untuk Stakeholder : KTP / kartu identitas lainnya, Surat Pengantar / Tugas dari lembaga / instansi, mengisi buku tamu yang disediakan.

  1. Tamu => ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Surabaya => menyerahkan KTP/kartu identitas lainnya => mengisi form Surat Izin Masuk Tamu => petugas melakukan konfirmasi kepada Jaksa/staf yang dituju oleh tamu => tamu diarahkan ke Ruang Konsultasi => konsultasi selesai.

1. Pelayanan hari Senin hingga Jum’at, Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, kecuali hari libur dan hari libur nasional;

2.15 s/d 30 menit (terhitung setelah bertemu dengan pemberi layanan konsultasi).

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi

1. Website : Lapor.go.id

2. Websit: elapdu.kejaksaan.go.id

3. Websit: https://www.kejari-surabaya.go.id

4. Instagra: @kejaksaan.negeri.surabaya

5. Instagram : @datun.kejarisurabaya

6. Kotak Saran

7 Nomor Whatsapp : 0812 8234 5084

8. Telp/Fa: (031) 7382299

9. Email: kejaksaan.surabaya@gmail.com

10. Email: datun.surabaya@gmail.com

11. Petugas  informasi  Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia melalui layanan pesan Whatsapp dan Video Call