Surat Keterangan Domisili

  1. Membawa surat pengantar RT/RW tempat berdomisili
  2. Membawa KTP / KK asal

  1. Memeriksa persyaratan berupa surat keterangan RT/RW dan KTP/KK asal
  2. Membuat surat keterangan domisili
  3. Mengoreksi/mengesahkan, mengagenda dan selesai

Memeriksa kelengkapan dokumen, menbuat surat pengantar, mengoreksi/mengesahkan, mengagenda

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"