Layanan Jasa Pengujian

  1. Pengisian formulir permintaan layanan;
  2. Jumlah sampel /contoh uji / produk yang akan diuji;
  3. Kesesuaian sample/contoh uji sesuai dengan persyaratan metode uji yang akan digunakan;
  4. Kelengkapan administrasi sesuai jenis layanan;
  5. Pembayaran sesuai Tarif/Biaya yang ditetapkan.

  1. Petugas pada Unit Pelayanan Publik menerima permintaan pengujian dari pelanggan baik langsung maupun tidak langsung (melalui surat, wa, telepon, email)
  2. Pelanggan mengisi formulir permintaan layanan jasa
  3. Unit Pelayanan Publik (UPP) menginput data pada aplikasi SILOMES, dilakukan kajiulang oleh pihak lab pengujian
  4. Bendahara penerima menerbitkan kode billing melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) dan invoice
  5. Pembayaran Biaya Pengujian oleh Pelanggan sesuai kode billing di Bank, Kantor Pos, internet/mbanking
  6. UPP memberi label / kode nomor Order pada Sample, kemudian menyerahkan ke pihak lab pengujian
  7. Pelaksanaan pengujian
  8. Penerbitan Laporan Hasil Uji
  9. Unit Pelayanan Publik (UPP) menerima sertifikat /Laporan Hasil Uji dan Penyerahan kepada Pelanggan

Waktu Layanan Jasa Pengujian bervariasi sesuai dengan sample/produk

8-67 hari kerja tidak termasuk waktu tunggu (antrian pengujian)

Tarif Layanan Pengujian Sesuai dengan Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2021 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Dokumen Sertifikat/Dokumen LHU (Laporan Hasil Uji)

Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  •  Dikirim/datang langsung ke BBLM : Jl. Sangkuriang No. 12 Bandung
  •  Telp (022) 2503171
  • Email: sekretariat_bblm@kemenperin.go.id/pemasaran.bblm@yahoo.co.id
  • Formulir Pengaduan
  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Petugas pengelola pengaduan
  • Keluhan Pelanggan pada website BBLM http://www.bblm.go.id/?page_id=
  • WhatsApp (WA) ke No. 081282882917




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Jasa Pengujian"