Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Penyediaan Data, Berita, Feature Dan Advetorial Kepariwisataan

  1. Pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  2. Photo copy KTP yang masih berlaku sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Photo copy Izin Gangguan (HO / Hinder Ordonantie) dan / atau dokumen lingkungan hidup lainnya sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Photo copy Akta Pendirian Perusahaan dan / atau badan usaha yang mencantumkan usaha jasa makanan dan minuman sebagai maksud dan tujuannya beserta perubahannya apabila ada, sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Photo copy NPWP/NPWPD sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Profil Perusahaan
  7. Surat Pernyataan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta
  8. Keterangan tertulis Rekomendasi Camat

  1. Standar Prosedur Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Penyediaan Data, Berita, Feature Dan Advetorial Kepariwisataan sudah tercantum pada Gambar Bagan Prosedur

1 sampai 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Penyediaan Data, Berita, Feature Dan Advetorial Kepariwisataan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Penyediaan Data, Berita, Feature Dan Advetorial Kepariwisataan"