Jangka waktu tidak
termasuk waktu yang
diperlukan untuk
pengiriman
berkas/dokumen dari
Kantah ke Kanwil dan
BPN RI maupun
sebaliknya.
( Luas : 500 ) x 20.000 + 350.000 x 50%
SK Pemberian HGB/HP diatas HPL
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store