Permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Perorangan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KK dan KTP ( Legalisir )
  3. Surat kuasa bila dikuasakan
  4. Fotocopy Sertifikat HGU
  5. Fotocopy Ploting Tata Ruang
  6. Fotocopy Zona Nilai Tanah
  7. Fotocopy PBB tahun berjalan

  1. Pengisian Formulir Permohonan
  2. Pembayaran PNBP
  3. Penjadwalan Pemeriksaan Tanah
  4. Pemeriksaan Tanah
  5. Proses Pengolahan Data
  6. Pengambilan Produk

Hak Guna Usaha: 

• 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha • 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha

( Luas : 500 ) x 20.000 + 350.000  x 50%

SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Perorangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Perorangan"