Hak Guna Usaha:
• 30 (tiga puluh) hari
untuk luas tanah
tidak lebih dari 200
Ha
• 70 (tujuh puluh)
hari untuk luas
tanah lebih dari
200 Ha
( Luas : 500 ) x 20.000 + 350.000 x 50%
SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Perorangan
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store