Standar Pelayanan Instalasi Kesehatan Lingkungan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

  1. Menjamin semua ruangan dalam keadaan bersih, rapi dan siap pakai

  1. Pembersihan selasar, lobi dan ruang tunggu a. Petugas melakukan pembersihan lantai agar selalu dalam keadaan bersih, bebas noda, bebas genangan air, tidak berbau dan tidak licin b. Petugas membersihkan dinding dan plafon agar tidak ada noda dan sarang laba-laba c. Petugas membersihkan daun pintu, jendela, kaca dan ventilasi sehingga tidak ada noda, debu dan sarang labalaba d. Petugas membersihkan semua perlengkapan yang ada dan menempel di dinding sampai bersih dan rapi e. Petugas membersihkan peralatan/perabot (perlengkapan non medis ruangan) sehingga bebas bercak, bebas debu dan tersusun rap
  2. Kamar mandi/toilet a. Petugas membersihkan bak mandi atau tempat penampungan air bersih seperti ember sehingga tidak berlumut, tidak ada noda dan tidak ada jentik nyamuk b. Petugas membersihkan lantai kamar mandi sehingga tidak licin, tidak berlumut, tidak bernoda dan saluran air harus bersih dan lancar c. Petugas membersihkan dinding, pintu, kusen dan langitlangit bersih sehingga bebas noda, tidak berdebu dan tidak ada sarang laba-laba d. Petugas membersihkan kloset dan urinoir sampai tidak ada noda, tidak berbau dan tidak ada bercak kekuningan
  3. Petugas membersihkan wastafel sehingga tidak ada noda, tidak berbau dan saluran lancar
  4. Kebersihan ruangan a. Petugas membersihkan lantai sehingga tidak licin, tidak berlumut, tidak bernoda, tidak ada genangan air, tidak berbau dan tidak licin b. Petugas membersihkan dinding dan plafon dari noda dan sarang laba-laba c. Petugas membersihkan semua perlengkapan yang ada dan menempel di dinding sampai bersih dan rapi d. Petugas membersihkan peralatan/perabot (perlengkapan non medis ruangan) sehingga bebas bercak, bebas debu dan tersusun rapi
  5. Penanganan sampah a. Petugas setiap hari membersihkan tempat sampah bersih, bebas bercak, bebas debu dan tersusun rapi Petugas meletakkan tempat sampah sesuai fungsi masingmasing (non medis/domestik, infeksius, non infeksius) c. Setiap pagi jam 06.00 petugas membuang sampah baik non medis/domestik, infeksius, non infeksius ke TPS ataupun wheel bin d. Melakukan pembuangan sampah sebelum penuh maksimal 2/3 dari volume tempat sampah e. Melapisi tempat sampah infeksius dengan plastik sampah warna kuning berlogo infeksius f. Petugas mengeluarkan sampah dari ruangan dan memasukkan ke bak pengumpul/wheelbin sesuai jenis sampah g. Petugas kebersihan membawa sampah infeksius ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) dan sampah non medis/domestic ke container sampah domestic h. Pada sore hari pembuangan sampah dilakukan oleh petugas cleaning service dengan membawa sampah infeksius ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) dan sampah non medis/domestic ke container sampah domestic i. Melakukan pencucian tempat sampah maksimal 3 hari sekali atau apabila tempat sampah terlihat kotor
  6. Penanganan tumpahan a. Pembersihan tumpahan berupa cairan tubuh pasien (tumpahan B3) menggunakan Spill Kit yang tersedia di masing-masing ruangan b. Petugas Cleaning Service bertanggungjawab terhadap kelengkapan isi Spill Kit
  7. Pelaksanaan pembersihan ruangan tersebut dilakukan setiap hari. Setelah melakukan pembersihan petugas mengisi checklist kebersihan di masing-masing ruangan.

24 Jam

Sesuai dengan Kontrak Kerjasama Jasa Kebersihan Lingkunga RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan PT. Febri Dharma Mandiri Nomor : 027/0308A/VII.01/2.2/I/2021 Senilai Rp. 7.446.323.412,00

Kebersihan ruang rawat inap, ruang kerja perkantoran, toilet, lingkungan RS.

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain : 1. Website : rsudam.lampungprov.go.id 2. Email : humasrsudam23@gmail.com 3. Telephone di Nomor (0721) 703312 4. SMS/WA di Nomor Hp. 0821 8182 4557 5. Kotak saran 6. Aduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Kesehatan Lingkungan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung"