Pendaftaran Perubahan Nama

  1. Fotocopy dokumen yang terdapat kesalahan penulisan nama, misal : Kutipan Akta Nikah (bermeterai 6.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  2. Fotocopy dokumen yang tertulis nama yang benar, misal: ijazah/akta kelahiran (bermeterai 6.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku ( bermeterai 6.000, cap pos @ 1 lembar) / Surat keterangan domisili dari Kepala Desa / Lurah menggunakan Kertas A4
  4. Surat permohonan (7 rangkap) menggunakan Kertas A4
  5. CD softcopy surat permohonan (1 buah)
  6. Surat pengantar dari desa
  7. Surat keterangan beda nama dari desa
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Pengadilan Agama Kebumen mendaftarkan Permohonan dan memberi Nomor Perkara setelah Pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM.
  2. Petugas Layanan Pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkarayang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang kemudian dicetak dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), pihak Pemohon membayar sesuai jumlah yang tertera didalam (SKUM)
  3. Pemohon menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas loket Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar;
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya perkara melalui loket Bank BRI Cabang Kebumen yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Kebumen
  5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas;
  6. Pemohon menerima satu Salinan Surat Permohonan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas

20 Menit

Biaya berdasarkan perhitungan panjar perkara

(Rincian Biaya) 

(Radius Wilayah)

Salinan Surat Permohonan

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

MASIPAN (WhatsApp)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store