Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Uraian perbaikan data yang diminta
Permohonan melalui aplikasi htel.atrbpn.go.id
Pembayaran SPS lalu berkas terkirim ke dashboard Pelaksana
Perbaikan data dilakukan sesuai dengan uraian yang diminta kemudian dikirim ke penandatanganan
Berkas ditandatangani melalui E-Office (TTE)
Sertipikat Hak Tanggungan dapat diunduh oleh Pemohon
3 Hari kerja
Rp. 50,000
-
-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.