Surat Keterangan Pindah Datang WNI

  1. a. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. b. KTP-el

  1. a. pemohon mengisi formulir isian kedatangan dari Luar Daerah, discan/foto kemudian diupload di aplikasi Sindolalak;
  2. b. petugas Operator mengakses aplikasi Sindolalak dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  3. c. petugas Operator melakukan perekaman data serta menerbitkan Surat Keterangan Datang WNI;
  4. d. operator mengajukan Sertifikasi Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas;
  5. e. Kepala Dinas menyetujui pengajuan TTE
  6. f. Operator mengirimkan link cetak mandiri pada aplikasi Sindolalak;
  7. g. Pemohon bisa mencetak SKDWNI dengan alamat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang WNI

1.         Kotak saran

2.         Website  : disdukcapil.purworejokab.go.id

3.         Telepon  : (0275)325540

4.        Faximile  : (0275)323777

5.         Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com

6.         Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

7.         Hotline service  (08112654171)

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.        Cek di tempat

2.         Koordinasi internal

3.         Koordinasi eksternal

4.         Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store